Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan
Kenali Lebih Jauh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan--(dokumen/radarkaur.co.id)
"Pengecualian terhadap peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (BUkan Pekerja) Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," tambahnya.
Aturan Baru BPSJ Kesehatan mulai tahun 2023 patut untuk dipahami dan dimengerti.
Sebab ada perbedaan cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Terutama pada perubahan bahwa kelas 1 hingga kelas 3 akan dihapus pada jenjang fasilitas kesehatan (faskes).
Penghapusan kelas 1, 2, 3 akan dimulai pada tahun 2023 ini.
BACA JUGA:Dijamin Fresh dan Lezat, Berikut 20 Daftar Tempat Makan Seafood di Kota Bandung
BACA JUGA:Jurusan Berikut Berpeluang Besar Diterima CPNS 2023
Namun ditargetkan akan tuntas tahun 2026.
Setelah penghapusan kelas 1 hingga kelas 3, maka hanya ada satu sistem pelayanan baru yang bakal diterapkan.
Sistem pelayanan baru itu disebut Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau Sistem KRIS.
Dengan aturan baru BPJS Kesehatan itu nanti, maka seluruh rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan wajib mengikutinya, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan pasien.
BACA JUGA:Cuma Scrool Layar Hp dapet Saldo DANA Gratis hingga Rp 100 ribu
Setelah pelayanan dengan sistem KRIS itu nanti berlaku, maka setiap rumah sakit wajib memiliki fasilitas rawat inap dengan standar maksimal 4 pasien dalam satu kamar.
Tidak lagi ada istilah ruang rawat inap bangsal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: