Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Lewat Aturan Baru, BPJS Kesehatan Putuskan 5 Golongan Tak Bisa Naik Kelas Perawatan

Kenali Lebih Jauh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Termasuk Talenta Digital, Ini 11 Profesi Prioritas PPPK dan CPNS 2023, Simak Kebijakan dan Kisi-Kisinya

BACA JUGA:Cuma Scrool Layar Hp dapet Saldo DANA Gratis hingga Rp 100 ribu

Setelah pelayanan dengan sistem KRIS itu nanti berlaku, maka setiap rumah sakit wajib memiliki fasilitas rawat inap dengan standar maksimal 4 pasien dalam satu kamar.

Tidak lagi ada istilah ruang rawat inap bangsal.

Begitupun juga fasilitas dalam kamar rawat inap harus tersedia AC, Kamar mandi dan antar tempat tidur dibuat sekat pemisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: