Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024

Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024

Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024--(dokumen/radarkaur.co.id)

Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Sebuah putusan mengejutkan Mahkamah Konstitusi atau MK setelah mengabulkan gugatan terkait syarat jadi capres-cawapres.

Meskipun menolak syarat usia capres-cawapres turun menjadi 35 tahun, MK kemudian mengabulkan syarat pendaftaran jadi capres-cawapres dapat dipenuhi jika  pernah dan sedang menduduki sebuah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Termasuk pemilihan kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota.

Syarat pendaftaran itu dapat terpenuhi walaupun sosok itu masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

BACA JUGA:Hakim Mahkamah Konstitusi Sampaikan Kekhawatiran Ini Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

BACA JUGA:SAH! Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres-cawapres.

Dari putusan tersebut, maka salah satu pihak akan berdampak dapat mengikuti Pilpres 2024 yakni Gibran Rakabuming Raka.

Meskipun saat ini masih berusia 36 tahun, namun Gibran saat ini sedang menjabat sebagai Walikota Solo.

Dimana artinya sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gibran merupakan sosok yang digadang akan menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Hari Ini Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Diumumkan, Anda Lulus Jika Temukan Tampilan Begini

BACA JUGA:Pelamar PPPK di Kabupaten Kaur Capai 1.033, Berikut Rincian dan Peluang Lulusnya

Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa MK tidak ubah seperti Mahkamah Keluarga. Ia mengkritik keras atas dikabulkannya permohonan pemohon tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: