Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024

Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024

Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024--(dokumen/radarkaur.co.id)

Feri Amsari menilai bahwa putusan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi tersebut hanyaa sebagai bentuk Karpet Merah Gibran untuk jadi Cawapres karena merupakan anak Presiden Jokowi.

"MK sedang mengalami kesakitan yang serius. MK saat ini betul-betul telah menjadi Mahkamah Keluarga. Karena hanya membuka ruang kepada anak Jokowi agar bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas," jelasnya, seperti dikutif radarkaur.co.id kepada CNNIndonesia.com, Senin 16 Oktober 2023.

Feri menilai drama yang dibuat MK betul-betul persoalan serius karena sebelumnya telah menolak syarat batas usia minimal 35 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

BACA JUGA:Serbuan Pasukan Lanal Bengkulu Sukses Bebaskan Sandera di Lahan Prokimal Kaur

BACA JUGA:Apa Kabar Lahan Prokimal? Katanya Hibah ke Pemda Kaur Batal akibat Perkataan Pejabat yang Menyinggung

Namun kemudian membuat syarat pernah menduduki jabatan publik dari hasil pemilihan umum agar dapat ikut dalam pemilu 2024.

"Putusan MK ini sangat penuh drama namun tanpa ada makna apapun. Satu-satunya makna adalah bahwa putusan MK ini ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Sudah Betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Pekan Energi Rusia Diikuti 4.000 Peserta dari 60 Negara, Mahasiswa Indonesia asal Kaur ikut Terlibat

BACA JUGA:Mahasiswa Indonesia Kuliah tentang Energi di Rusia, Diskusi dengan Dirjen Migas Indonesia di KBRI Moskow 2023

Saat membacakan putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, Kemudian Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Serta Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

"Memutuskan: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Demikian informasi soal Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: