Dilaporkan Mantan Karyawan, PT DPPP Wajib Bayar Pesangon Sesuai Aturan

Dilaporkan Mantan Karyawan, PT DPPP Wajib Bayar Pesangon Sesuai Aturan

Peluang jadi PMI di Jepang, Daftar BPJS Ketenagakerjaan dulu Sebelum Berangkat--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Perusahaaan tambak udang PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) akhirnya harus membayar pesangon mantan karyawan yang kena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). Urusan itu sudah diselesaikan dan tinggal menunggu cair, setelah dilaporkan oleh mantan karyawan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kaur yang kemudian  menjembatani sengketa antara eks karyawan yang di-PHK dengan pihak tambak udang DPPP.

Mantan karyawan yang di-PHK tersebut bernama Kolin, dengan posisi sebagai security PT DPPP. Ia merupakan warga Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan yang bekerja di wilayah Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Wakaf Demi Kemaslahatan Umat

BACA JUGA:Seluruh Desa Kantongi Rekom, Tapi Belum Cair

Kolin sudah bekerja di perusahaan PT. DPPP selama 2 tahun lebih. Akan tetapi tiba- tiba mendapatkan surat PHK dari perusahaan.

Namun saat di PHK yang bersangkutan hanya diberikan pesangon 1 kali gaji. Sehingga Kolin mengadukan perusahaan PT DPPP ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kaur terkait pesangon yang tidak sesuai tersebut.

"Setelah kami mendapatkan aduan dari yang bersangkutan dan medapatkan penjelasan darinya. Kami langsung menyurati perusahaan DPPP untuk segera datang ke sini," sampai Kepala Disnakertrans Kaur Endy Yurizal, SP melalui Kabid Tenaga Kerja Pisman,S.IP Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA:Waspada! BS Darurat Wabah DBD

BACA JUGA:LAKu Kembali Jadi BMA, Kabag Kesra: Nama LAKu Hanya Ada di Kaur!!

Lanjutnya, surat pemanggilan tersebut akhirnya direspon dari pihak DPPP sehingga pimpinan dan manager perusahaan datang ke Disnakertrans.

Dikatakannya, proses PHK tersebut pihak perusahaan beralasan sudah mengikuti prosedur PHK baik itu melalui peringatan 1 hingga ke 3 maka PHK dilakukan.

Pisman menambahkan, pihak DPPP hanya memberikan pesangon sebesar 1 kali gaji kepada eks karyawannya kolin. Sehingga memang berdasarkan lama kerja 2 tahun lebih pemberian 1 kali gaji tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Signal Buruk, Kabupaten BS Tak Sanggup Laksanakan IPO

BACA JUGA:9.055 Peserta BPJS Menunggak, REHAB

Setelah aduan itu dibantu Disnakertrans menjembatani antara kolin dengan pihak PT. DPPP. Pihak perusahaan setuju akan mengganti uang pesangon dengan jumlah 2 + 1 kali gaji terakhir eks karyawan bekerja di perusahaannya. uang pesangon tersebut dipastikan akan ditransfer ke karyawan.

Sementara itu pihak Disnakertrans menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk mengikuti dan mematuhi peraturan yang ada. Begitu juga dengan karyawan atau tenaga kerja dapat mengadukan ke disnakertrans apabila ada hak yang tidak didapatkan selama bekerja di perusahaan.

BACA JUGA:Take Over CBS Makin Nyata?

BACA JUGA:Tumbuhkan Jiwa Juang, PGRI Nasal Gelar Lomba

"Kita siap menerima aduan dari tenaga kerja yang tidak mendapatkan haknya. Kita akan memberikan sangsi kepada pihak perusahaan yang melanggar. Kita menegakkan aturan yang ada dan sangsi akan diberikan sesuai peraturan undang- undang cipta kerja," tutupnya.(kom)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: