Petir Politik
Tolak Syarat Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa jadi Cawapres 2024--(dokumen/radarkaur.co.id)
Oleh: Dahlan Iskan
TIDAK ada mendung dan hujan, tapi petir menyambar langit politik Indonesia.
Asal petirnya Anda sudah tahu: dari gedung Mahkamah Konstitusi.
Bunyi petir itu: 'Presiden yang sudah menjabat dua periode boleh menjadi calon wakil presiden'.
Kurang lebih begitu ucapan Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi yang tersiar di media kemarin.
Maka riuhlah jagat politik nasional.
Pandangan langsung mengarah ke Presiden Jokowi.
Ada apa kok MK tiba-tiba menyuarakan hal sensitif itu. Juru bicara memang bukan ketua MK. Tapi juru bicara adalah corong resmi MK.
"Pasti itu ada perintah dari ketua. Setidaknya seizin ketua," ujar salah satu pengamat politik.
Ada juga komentar yang agak lucu: gong itu biasanya ditabuh paling belakang, kok ini ada gong dipukul duluan.
Maksudnya, sekarang ini kan tidak ada persoalan apa-apa. Masyarakat juga tidak sedang memperbincangkan isu itu.
Kok tiba-tiba muncul pendapat MK seperti itu. Maka kecurigaan pun ke mana-mana.
"Mungkin ini karena upaya untuk bisa tiga periode sudah mentok. Perlu jalan lain," ujar netizen.
"Mungkin presiden yang sekarang akan jadi calon wapres. Setelah pemilu, presidennya berhalangan tetap. Meninggal sendiri, dimeninggalkan atau mengundurkan diri," ujar yang lain dengan penuh spekulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: