Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini

Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini

2 Oknum Wartawan dan 1 ASN Pemda Kaur Terjaring OTT, Polisi Amankan Uang Rp3,8 juta--(dokumen/radarkaur.co.id)

– Sebagai informasi, SIM C1 dan C2 juga diperuntukan untuk pengguna motor listrik.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Umum dibuka Bagi Lulusan SMA, Diploma dan Sarjana, Cara Login Link Pendaftaran! 

BACA JUGA:Kamu Ingin jadi PNS? Berikut Keuntungan Menjadi PNS Pusat

Kemudian penggunaan Golongan SIM Umum juga didasarkan pada beban kendaraan dan kapasitas mesin:

– SIM A umum adalah SIM untuk pengguna mobil umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.

– SIM B1 umum merupakan SIM untuk pengguna mobil penumpang dan barang dengan tujuan komersil. Berat mobil ini boleh lebih dari 3.500 kg.

– SIM B2 umum adalah SIM untuk pengguna kendaraan penarik dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat kereta tempelan atau gandengan ini boleh lebih dari 1.000 kg. Selain itu, bagi yang punya banyak kendaraan tapi tidak ingin memiliki banyak SIM dapat menggunakan kendaraan dengan berat sama atau lebih rendah. 

Simak penjelasannya.

– SIM A umum dapat digunakan pemilik untuk mengendarai kendaraan bermotor dengan SIM A.

– SIM B1 bisa digunakan pemilik untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan SIM A.

– SIM B1 umum dapat dipakai untuk mengemudikan kendaraan yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A umum, dan SIM B1.

– SIM B2 dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan yang harusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.

– SIM B2 umum bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, serta SIM B2.

BACA JUGA:BLT Masria Baru Ditujukan bagi Warga Miskin Ekstrem, Disabilitas, Sakit Menahun dan Lansia 

BACA JUGA:Ikuti Trik Ini Gratis Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Klik Sekarang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 5 tahun 2021