2 Kategori Honorer Ini Langsung diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Harapan Tahun 2023

2 Kategori Honorer Ini Langsung diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Harapan Tahun 2023

2 Kategori Honorer Ini Langsung diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Harapan Tahun 2023--(dokumen/radarkaur.co.id)

Mari, simak ulasan lengkapnya!

Tenaga honorer merupakan tenaga non-ASN yang bekerja di Pemerintahan, namun belum mendapat jaminan sebagai pegawai ASN (PNS).

Sehingga, untuk meningkatkan kesejahteraannya Pemerintah merancang RUU ASN agar honorer bisa diangkat PNS tanpa tes oleh Pemerintah. 

BACA JUGA:Pasca Musibah Petasan Meledak, Wabup Segera Naik Meja Operasi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Petasan Meledak di Tangan Wabup, Dua Jarinya Hancur

Berdasarkan Pasal 131A ayat (1), Pemerintah ditegaskan untuk mengangkat honorer menjadi PNS secara langsung sesuai SK yang dikeluarkan oleh Pemerintah sampai 15 Januari 2014

Ketentuan tenaga honorer diangkat PNS secara langsung oleh Pemerintah memiliki kriteria tersendiri.

Disebutkan, honorer harus bekerja di Pemerintahan dalam waktu lama.

Kemudian, diperjelas pengangkatannya sesuai SK sampai 15 Januari 2014. 

BACA JUGA:Pesta Barbeque Sambut Tahun Baru, Tradisi ‘Bakar-Bakar’ di Bengkulu

BACA JUGA:Kuliner Khas Sumatra Selatan, 9 Jenis Pempek Ini Favorite Travellers!

Namun, bagi tenaga honorer yang mengharapkan untuk diangkat PNS tanpa tes juga harus memperhatikan Batas Usia Pensiun (BUP) termuat dalam pasal 90.

Kemudian, sebelum mengajukan PNS tanpa tes ada syarat BUP dan pertimbangan masa kerja.

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk mengajukan diri menjadi PNS:

1.Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: