2 Kategori Honorer Ini Langsung diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Harapan Tahun 2023
2 Kategori Honorer Ini Langsung diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Harapan Tahun 2023--(dokumen/radarkaur.co.id)
Berikut kriterianya:
1. Diangkat oleh pejabat berwenang yang bekerja di instansi pemerintah;
2. Masa kerja paling sedikit 1 tahun, pada 31 Desember 2005 dengan status bekerja aktif atau terus-menerus;
3. Usia paling rendah 19 tahun, tertinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006;
2. Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga Honorer Kategori II yang penghasilannya tidak dipertanggung jawabkan oleh Pemerintah melalui biaya APBN dan/ atau APBD.
Berikut kriterianya:
1. Diangkat oleh pejabat berwenang yang bekerja di instansi pemerintah;
2. Masa kerja paling minimum 1 tahun, berlaku tanggal 31 Desember 2005. Serta masih bekerja aktif di Pemerintahan secara terus menerus.
3. Usia paling rendah 19 tahun, maksimal 46 tahun tanggal 1 Januari 2006.
BACA JUGA:Terompet Tahun Baru, Aturan Baru BBM Berlaku, Bensin yang Dilarang Ini Tak Perlu Dicari!
BACA JUGA:Komisi X DPR RI Usahakan Beasiswa Pendidikan di BS
Sementara, pertimbangan batas usia pensiun pasal 90 diperjelas melalui pasal 131 ayat (1), diantaranya:
“Batas maksimal usia untuk pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional,”.
Tak kalah penting untuk menjadi perhatian, bahwa ada 6 bidang yang menjadi fokus Pemerintah dalam rencana PNS secara langsung atau tanpa tes, yaitu bidang fungsional, administratif, bidang pertanian, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta bidang bidang penelitian.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: