2 Kategori Honorer Ini Langsung diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Harapan Tahun 2023
2 Kategori Honorer Ini Langsung diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Harapan Tahun 2023--(dokumen/radarkaur.co.id)
2. Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus
BACA JUGA:BPH Migas Salurkan BBM Subsidi Tembus 46,7 Juta KL Per Desember 2022
BACA JUGA:Saatnya Pakai CNG Pengganti Pertalite, Bahan Bakar Murah Berkualitas! Setara Pertamax Turbo 98
Berikutnya, berdasakan Pasal 131A ayat 1 tentang RUU ASN:
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus agar diangkat PNS secara langsung oleh Pemerintah berdasarkan SK yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014, namun tetap memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,”.
Nah, untuk menjawab pertanyaan kategori honorer bisa diangkat PNS secara langsung oleh Pemerintah.
Tertulis, dalam Pasal 131A bahwa setidaknya ada 2 kategori honorer bisa diangkat PNS tanpa tes, sebagai berikut:
1. Tenaga honorer Kategori I
Tenaga Honorer kategori I dengan Penghasilan yang di tanggung jawabkan oleh Pemerintah melalui biaya APBN dan/atau APB sesuai kebijakan yang berlaku.
BACA JUGA:2 Alasan PNS Tertarik Pensiun Dini Massal
BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Harga BBM Pertamina subsidi Turun? Penjelasan Pertamina Begini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: