Pernikahan Dini Jadi Sebab Nikah Siri, Terjadi Kembali di Kaur

Pernikahan Dini Jadi Sebab Nikah Siri, Terjadi Kembali di Kaur

RADARKAUR.DISWAY.ID, MUARA SAHUNG - Pernikahan dini kembali terjadi di salah satu desa di Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, Kamis (28/7/2022). Mempelai wanita diketahui masih berumur 16 tahun. Masih berstatus pelajar. Sehingga kepengurusan administrasi pernikahan tak bisa dilakukan, tanpa adanya surat dispensasi Pengadilan Agama (PA) Bintuhan. Sehingga akhirnya terjadi nikah siri.

Nikah siri terjadi lantaran enggan melakukan pengurusan surat dispensasi.

Sebagian pasangan dibawah usia 19 tahun atau terjadi Pernikahan dini akhirnya memilih nikah siri.

BACA JUGA:7 Kiat Aman Bonceng Anak Naik Sepeda Motor

BACA JUGA:Mengenalkan Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Keselamatan Berkendara Sejak Dini

Padahal nikah siri banyak dampak negatif, khususnya bagi pihak perempuan. Ketika sebuah pernikahan tak tercatat oleh negara.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala KUA Muara Sahung, M Abdussalam Hizbullah, SH mengatakan, kedua pasangan yang menikah belum menemui pihaknya guna kepengurusan administrasi pernikahan.

Informasi tentang adanya peristiwa itu, didapatnya dari petugas Pembimbing Agama Islam (PAI) non-PNS desa.

"Mempelai belum pernah ke KUA. Informasi kami terima dari rekan PAI desa ataupun pemerintahan desa. Untuk peristiwa kali ini, mempelai laki-laki insial Ti (20) warga Desa Tri Tunggal Bhakti. Sedang untuk mempelai wanita, berusia 16 tahun warga salah desa di Kecamatan Muara Sahung," sampai Abdu.

BACA JUGA:“Bangkit Lebih Cepat Pulih Lebih Kuat”, Tema HUT ke-77 RI

BACA JUGA:Persiku Optimis Masuk Final Bupati Cup

Ditambahkannya, periode bulan Januari hingga tertanggal 28 Juli tahun 2022. Hanya ada satu pernikahan dini, terdaftar di KUA Muara Sahung. Peristiwa akad nikah terjadi pada bulan Mei lalu.

Terpisah, Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Camat Muara Sahung, Ahmad Gusran, S.Sos mengatakan,  agar catin di bawah umur, tak mengambil jalan pintas dengan melakukan nikah siri, atau nikah bawah tangan dalam bahasa setempat. Meski sah secara agama. Tak tercatatnya peristiwa pernikahan oleh negara. Memiliki beberapa dampak hukum, khususnya bagi pihak perempuan.

BACA JUGA:Kepala Puskesmas Terancam Pecat

BACA JUGA:SMPN 33 Kaur Miliki Ekstrakurikuler English Club

Dicontohkannya, jika terjadi perceraian. Istri sulit mendapatkan hak atas harta bersama, apabila suami tak memberikannya. Selain itu, jika ada warisan yang ditinggalkan suami karena meninggal dunia, istri dan anak sangat sulit mendapatkan hak dari harta warisan.

"Setiap permasalahan pasti ada solusinya, termasuk pernikahan dini. Bisa diurus dispensasi PA agar peristiwa pernikahan supaya bisa proses KUA. Pesan kami jangan jadikan nikah siri sebagai jalan pintas," ungkap Camat Muara Sahung. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: